Komisioner KPU Buol Faisal J Usman Hadiri Sosialisasi Pemilu Partisipatif yang di Gelar Bawaslu Buol

    Komisioner KPU Buol Faisal J Usman Hadiri Sosialisasi Pemilu Partisipatif yang di Gelar Bawaslu Buol

    BUOL-Salah satu indikator negara demokratis ialah adanya Pemilihan Umum (Pemilu) yang bebas, Pemilu yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun hal ini menjadi pembahasan pada sosialisasi pengawasan Pemilu parsitipatif yang di gelar oleh Bawaslu Kabupaten Buol Sulteng Rabu 11/9/2023

    Hadir dalam kegiatan tersebut HMI Buol, KNP Buol, Mahasiswa, Pemuda Muhamadia, LS Adi. Pers serta OKP2 organisasi kemasyarakatan yang ada di kabupaten Buol Setra Komisioner KPU Buol Faisal J Usman bertempat di Ruang pertemuan Kurnia Buol

    Komisioner KPU Kabupaten Buol Faisal J Usman Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dalam penjelasannya mengatakan, Penyelenggara Pemilu yang professional, trusted, reliable, tangible, dan netral. 

    " Artinya Pengendalian polarisasi memerlukan komitmen bersama, baik elite politik, peserta, pendukung pemilu dan semua stakeholders terkait pemilu untuk menjaga harmoni dalam masyarakat" tutur Faisal

    Menurutnya, Stakeholders terkait pemilu seperti ( Bawaslu DKPP, institusi penegak hukum pemerintah birokrasi pusat dan daerah MPR/DPR/DPD/DPRD) memiliki komitmen konsistensi dan tanggungjawabi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar serta senantiasa menjaga integritasnya sehingga pemilu tidak distortif

    Lebih Lanjut Kata Faisal, Institusi penegak hukum wajib netral secara politik dan tidak boleh partisan ikut ikutan dalam dukung mendukung calon, Pemilu serentak 2024 bisa jadi buruk atau akan menjadi tiang pancang yang kokoh bagi Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan demokrasi***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Hut Kabupaten Buol Ke 24, Nuansa Kearfan...

    Artikel Berikutnya

    Sekab Buol Buka Bimtek Implementasi Perizinan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tapian Kato: Prinsip Adat Minangkabau
    Tapian Kato: Undang-Undang Luhak Jo Rantau dan Undang-Undang Nagari
    Tapian Kato: Asal Usul Orang Minangkabau
    Tapian Kato: Manfaat Belajar Adat Minangkabau
    Tapian Kato: Kedudukan Raja Terhadap Kelarasan Koto Piliang, Bodi Caniago, dan Lareh Nan Panjang

    Ikuti Kami